Dinas Perkimtan Taja Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pokja PKP 

Dinas Perkimtan Taja Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pokja PKP 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Selaku Ketua Pokja PKP H. Bustami HY memberikan arahan

Riauaktual.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi Kelompok kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) yang ditaja oleh dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/11/2021). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Selaku Ketua Pokja PKP H. Bustami HY dan Sekretaris Dinas Permintaan Bengkalis Jumiarto dan Wadir III Bidang Kemahasiswaan Ama Indra M.T

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis selaku Ketua Pokja PKP H. Bustami HY menghadiri acara Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang bertempat di salah satu di Kota Pekanbaru. 

Kegiatan yang ditaja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis dengan tema "Penguatan Kelembagaan Pokja PKP”.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatra III yang di wakili Kasi Perencanaan Wilayah I Mukhlis S.T, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman diwakili Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertahanan Jumiharto, Wadir III Bidang Kemahasiswaan Akmal Indra M.T dan Sejumlah OPD terkait.

Kepala Dinas Permintaan Bengkalis Supardi

Dalam arahannya mengatakan, penyelenggaraan Pokja PKP adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Bukan hanya itu, Dikatakanya, ini juga merupakan pelibatan setiap pelaku pembangunan, guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang dilakukan melalui forum perumahan dan kawasan permukiman, yang ditandai dengan terbentuknya Pokja PKP.

“Kabupaten Bengkalis, telah membentuk Pokja PKP, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 159/Kpts/III/2021 tentang pembentukan Pokja PKP Kabupaten Bengkalis, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman”, jelas Bustami.

Pokja PKP yang telah terbentuk, merupakan hasil penggabungan beberapa pokja yang sudah ada sebelumnya yaitu Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pokja Sanitasi dan Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, kata Bustami.

"Melalui rapat koordinasi kita hari ini, mari kita jadikan sebagai langkah awal kita dalam pemenuhan keberfungsian Pokja PKP Kabupaten Bengkalis, dengan menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil identifikasi permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta kebutuhan penanganan yang telah dipetakan,” ajak Bustami.

Rapat Koordinasi kelompok kelompok kerja pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (pokja PKP) yang ditahan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kebilatrn Bengkalis

Selain itu kata Bustami, kita juga akan menjalankan salah satu tugas Pokja PKP yaitu koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pengembangan perumahan dan kawasan permukiman melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rumah susun, agar kedepannya kita memiliki produk hukum daerah, dalam pengendalian pembangunan dan pengembangan rumah susun di Kabupaten Bengkalis.(adv)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index